Correct Article 25
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penugasan kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mekanisme kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), tata cara penyerahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tata cara penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
