Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghentian sementara PSPE dapat diberikan kepada Badan Usaha yang diberikan PSPE apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan PSPE.
Your Correction