Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PSP dan PSPE dinyatakan berakhir dalam hal: a. jangka waktu PSP atau PSPE berakhir; b. Pihak Lain menyatakan tidak dapat melanjutkan dan mengembalikan PSP atau PSPE kepada Menteri; c. PSP atau PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri; dan/atau d. PSP atau PSPE dicabut.
Your Correction