Correct Article 23
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
PSP dan PSPE dinyatakan berakhir dalam hal:
a. jangka waktu PSP atau PSPE berakhir;
b. Pihak Lain menyatakan tidak dapat melanjutkan dan mengembalikan PSP atau PSPE kepada Menteri;
c. PSP atau PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri; dan/atau
d. PSP atau PSPE dicabut.
Your Correction
