Correct Article 21
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
(1) Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib memelihara aset hasil pelaksanaan PSPE sampai dengan ditetapkannya IPB pada Wilayah Penugasan.
(2) Dalam hal Badan Usaha mengembalikan PSPE atau tidak menjadi pemegang IPB, Badan Usaha wajib menyerahkan aset hasil pelaksanaan PSPE kepada Menteri.
Your Correction
