Correct Article 19
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan kaidah keteknikan Panas Bumi dan memenuhi standar nasional atau standar lain dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi.
Your Correction
