Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan kaidah keteknikan Panas Bumi dan memenuhi standar nasional atau standar lain dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi.
Your Correction