Correct Article 18
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
Sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi pada kegiatan PSPE, Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib:
a. melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki izin lingkungan.
Your Correction
