Correct Article 16
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
Dalam pelaksanaan kegiatan PSPE, Badan Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
