Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum melaksanakan PSP atau PSPE, Pihak Lain yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri. (2) PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
Your Correction