Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menawarkan Wilayah Penugasan secara terbuka kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE. (2) Penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat dilakukan beberapa kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction