Correct Article 11
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
(1) Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PSP; atau
b. PSPE.
(3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian.
(4) PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Badan Usaha.
Your Correction
