Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction