Correct Article 10
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
