Correct Article 9
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada Wilayah Terbuka Panas Bumi.
(2) Dalam pelaksanaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Sebelum melakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
