Correct Article 7
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
(1) Menteri melakukan penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk menentukan cadangan Panas Bumi, luas, dan batas- batas koordinat Wilayah Kerja berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil:
a. Survei Pendahuluan; atau
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(2) Dalam penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, serta dapat melibatkan pakar.
Your Correction
