Correct Article 30
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
Dalam hal Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB merupakan hasil PSPE, pembatalan penetapan Wilayah Kerja dan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja memperhatikan pertimbangan teknis dari Badan Usaha yang diberikan PSPE.
Your Correction
