Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal: a. berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau b. berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang dilakukan oleh Menteri, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut menjadi lebih layak untuk pengusahaan Panas Bumi jika disatukan.
Your Correction