Correct Article 29
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
a. berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau
b. berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang dilakukan oleh Menteri, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja
tersebut menjadi lebih layak untuk pengusahaan Panas Bumi jika disatukan.
Your Correction
