Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal: a. akan dilakukan penambahan data pada area prospek Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut; atau b. tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau sosial.
Your Correction