Correct Article 27
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan perubahan penetapan Wilayah Kerja baik yang telah ada pemegang IPB maupun yang belum ada pemegang IPB.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat data baru di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut.
(3) Dalam hal Wilayah Kerja telah ada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perubahan penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan permohonan pemegang IPB kepada Menteri dengan melampirkan data.
Your Correction
