Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Menteri melakukan perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja.
Your Correction