Correct Article 4
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Current Text
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Menteri MENETAPKAN Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil:
a. Survei Pendahuluan; atau
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3) Selain berdasarkan hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat MENETAPKAN Wilayah Kerja berdasarkan evaluasi kegiatan pengusahaan Panas Bumi dari Wilayah Kerja yang dikembalikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
