Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pembuatan kebijakan nasional; b. pengaturan di bidang Panas Bumi; c. pemberian IPB; d. pembinaan dan pengawasan; e. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi; f. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi; g. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan h. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan kemampuan perekayasaan Panas Bumi. (2) Pembuatan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. pembuatan dan penetapan standardisasi; b. penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi; c. penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan; d. penetapan Wilayah Kerja; e. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi; f. perumusan dan penetapan harga energi Panas Bumi; dan g. penetapan kebijakan pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Your Correction