Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung di seluruh wilayah INDONESIA merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction