Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Your Correction