Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
Your Correction