Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5046) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction