Correct Article 10
PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan publikasi cetakan, penjualan publikasi elektronik, penjualan data mikro, dan penjualan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d, yang permohonannya telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai
berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Your Correction
