Correct Article 4
PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan data mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dihitung secara regresif dengan dasar pengenaan tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran.
Your Correction
