Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan. (2) Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction