Correct Article 1
PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
a. penjualan publikasi cetakan;
b. penjualan publikasi elektronik;
c. penjualan data mikro;
d. penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
e. jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
f. jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
g. jasa penggunaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik; dan
h. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
