Correct Article 2
PP Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.911.641.233.802,68 (satu triliun sembilan ratus sebelas miliar enam ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah enam puluh delapan sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, 1997/1998, 2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan 2006 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
