Correct Article 42
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Jejaring pelayanan transfusi darah dibentuk untuk menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi pelayanan darah.
(2) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua institusi terkait dengan pelayanan transfusi darah.
(3) Jejaring pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjenjang dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Pembentukan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sistem informasi sesuai dengan perkembangan teknologi.
(5) Bimbingan . . .
depkumham.go.id
(5) Bimbingan teknis pelayanan transfusi darah dilakukan secara berjenjang dalam jejaring transfusi darah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
