Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BDRS dapat didirikan di rumah sakit sebagai bagian dari unit pelayanan rumah sakit. (2) BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima darah yang sudah diuji saring dari UTD; b. menyimpan darah dan memantau persediaan darah; c. melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien; d. melakukan . . . depkumham.go.id d. melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang; e. menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit; f. melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit; dan g. mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction