Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui audit internal dan audit eksternal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction