Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) meliputi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, administrasi dan manajemen. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (3) Ketentuan . . . depkumham.go.id (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction