Correct Article 36
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), UTD tingkat nasional mempunyai tugas pembinaan teknis dan pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, koordinator sistem jejaring penyediaan darah, penyediaan logistik, dan penyediaan darah pendonor secara nasional.
(2) Selain . . .
depkumham.go.id
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), UTD tingkat provinsi mempunyai tugas penyediaan darah pendonor, pembinaan teknis, pemantauan kualitas, pendidikan dan pelatihan, rujukan, penelitian dan pengembangan, serta koordinator sistem jejaring penyediaan darah di wilayahnya.
Your Correction
