Correct Article 35
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari:
a. UTD tingkat nasional;
b. UTD tingkat provinsi; dan
c. UTD tingkat kabupaten/kota.
(2) UTD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan;
b. melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
c. melakukan penyediaan darah;
d. melakukan pendistribusian darah;
e. melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; dan
f. melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai.
Your Correction
