Correct Article 34
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) UTD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.
(2) UTD yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
(3) UTD . . .
depkumham.go.id
(3) UTD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Penyelenggaraan UTD oleh organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penugasan Pemerintah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
