Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.
Your Correction
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion