Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.
Your Correction