Correct Article 11
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Tenaga kesehatan wajib melakukan uji saring darah untuk mencegah penularan penyakit.
(2) Uji . . .
depkumham.go.id
(2) Uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pencegahan penularan penyakit HIV-AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
(3) Pemeriksaan uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar uji saring darah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Ketiga Pengolahan Darah
Your Correction
