Correct Article 7
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Setiap UTD dan BDRS harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah.
(2) Berdasarkan . . .
depkumham.go.id
(2) Berdasarkan rencana kebutuhan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana tahunan kebutuhan darah secara nasional oleh Menteri.
Your Correction
