Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction