Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UTD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII . . . depkumham.go.id
Your Correction