Correct Article 45
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar INDONESIA harus ditujukan untuk:
a. penelitian dan pengembangan di bidang ilmu dan teknologi pelayanan darah;
b. pemenuhan kebutuhan darah langka;
c. kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi musibah massal seperti perang, bencana alam dan bencana sosial;
d. pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa dilakukan di INDONESIA; dan
e. pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
(2) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh badan dan/atau lembaga penelitian, institusi pendidikan kesehatan, UTD dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai standar, disertai dengan perjanjian alih material dan harus memperoleh izin dari Menteri.
(4) Dalam . . .
depkumham.go.id
(4) Dalam hal teknologi fraksionasi plasma belum dapat dilaksanakan di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat dilakukan pengiriman darah ke luar INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau penerimaan darah dan/atau komponennya dari dan ke luar INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
