Correct Article 44
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) UTD tingkat kabupaten/kota yang kompeten dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam pelayanan darah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan . . .
depkumham.go.id
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan dalam pelayanan darah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
