Correct Article 43
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana pelayanan transfusi darah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan transfusi darah.
(2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk tenaga pelaksana transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakreditasi oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
