Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk plasma. (2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat.
Your Correction