Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk plasma. (2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat.
Your Correction
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk plasma. (2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion