Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pendonor darah harus dilakukan pencatatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga lainnya. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijaga kerahasiaannya oleh UTD, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
Your Correction