Correct Article 28
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Setiap orang dapat menjadi pendonor darah.
(2) Pendonoran darah dilakukan secara sukarela.
(3) Pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.
(4) Pendonor darah harus memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya.
(5) Pendonor . . .
depkumham.go.id
(5) Pendonor darah yang memberikan informasi menyesatkan berkaitan dengan status kesehatan dan perilaku hidupnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
