Correct Article 27
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Pemerintah mengendalikan harga produk plasma.
(2) Pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan biaya produksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
