Correct Article 23
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
(1) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(2) Pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur pada UTD dan rumah sakit.
Pasal 24 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
