Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UTD yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau d. pencabutan izin operasional. (2) Rumah sakit yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction